BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 13 pasangan bakal calon kepala daerah yang berasal dari jalur independen telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Banda Aceh, pada hari Senin. Saiful menjelaskan bahwa hasil verifikasi tahap kedua menunjukkan bahwa 13 calon independen tersebar di 12 kabupaten dan kota yang ada di wilayah Aceh. Para kandidat yang terverifikasi tersebut antara lain berasal dari Kabupaten Gayo Lues dengan pasangan Ismail-M Ridha Saputra, serta di Aceh Timur melalui pasangan Ridwan-Muhammad. Di Aceh Tengah, terdapat pasangan Irmansyah-Azza Afri Saufa. Lebih lanjut, di Kabupaten Pidie, pasangan Jamaluddin Abdullah-Sayuti juga telah memenuhi syarat, sementara di Aceh Besar, pasangan Muharram Idris-Syukri A Jalil tercatat. Kabupaten Bener Meriah diwakili oleh pasangan Dailami-Kamaruddin, sementara Aceh Jaya ada dua pasangan calon, yaitu M Nazaruddin-Hendri Hariyanto dan Yusdi-Syamsuddin Yahya. Dari Aceh Selatan, pasangan Hendri Yono-Indra Giwank Anhar menjadi salah satu yang memenuhi syarat. Selain itu, Kota Langsa diwakili oleh pasangan Sofyanto-Abdullah, Kota Subulussalam oleh pasangan Salmaza-Bahagia Maha, dan Kota Banda Aceh oleh pasangan Zainal Arifin-Mulia Rahman. Terakhir, di Sabang, pasangan Zulkifli Adam-Suradji Yunus juga tercatat sebagai calon. Saiful menambahkan bahwa para calon independen yang telah dinyatakan memenuhi syarat diharapkan untuk mendaftar langsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Ia menginformasikan bahwa pendaftaran tersebut akan dilakukan bersamaan dengan calon yang diusung oleh partai politik. Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta aturan turunannya, yaitu Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), calon independen diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah menyediakan fotokopi kartu identitas penduduk (KTP) disertai dengan surat dukungan minimal sebanyak tiga persen dari total jumlah penduduk di daerah masing-masing. ANTARA