BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Provinsi Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-16 sekaligus penutupan masa persidangan II tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 26 Agustus 2024.
Salah satu pembahasan Rapur tersebut, pengajuan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalteng.
"Modal disetor kepada PT Bank Kalteng sampai Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah, Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah penyertaan modal berupa uang sebesar Rp523 miliar, dan penyertaan modal berupa tanah (inbreng) Rp175 miliar dan bangunan," kata Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Wiyatno, Senin, 26 Agustus 2024.
Hal ini kata Wiyatno, dalam rangka mempertimbangkan spirit dan tujuan peningkatan modal inti, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 pemenuhan modal Pemprov Kalteng.
--page
"Dilakukan dalam bentuk tunai. Sehingga, secara efektif dapat mendukung kemampuan Bank dalam melakukan ekspansi bisnis, dan mencegah serta mengurangi risiko yang timbul," ungkap Wiyatno.
Lanjutnya, Pemprov Kalteng telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp168,8 miliar dan sudah tertuang pada APBD Provinsi TA 2024. (MARINI/j)









