JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai kegiatan dan proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, sehubungan dengan penyidikan dugaan praktik korupsi di area tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut. "Kami mendalami keterlibatan para saksi yang terkait dengan pekerjaan dan proyek di Pemkot Semarang," ungkap Tessa di Jakarta. Saksi-saksi yang diperiksa dalam agenda tersebut memiliki inisial RS, MLEN, AP, BD, MHA, EE, dan ANS. Beberapa di antara mereka menjabat sebagai pejabat dalam organisasi perangkat daerah di Kota Semarang. Sebagai contoh, terdapat M. Luthfi Eko Nugroho yang merupakan Kepala Bidang Perekonomian di Bappeda Kota Semarang, M. Hisam Ashari yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase di Dinas Pekerjaan Umum, serta Endah Emayanti yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang. Selain itu, Aji Nur Setiawan, seorang pegawai negeri sipil dari Dinas Pendidikan, serta Rijamantu Sadmoko pun menjadi bagian dari pemeriksaan kali ini. Selain saksi dari instansi pemerintah, KPK juga memanggil empat saksi dari sektor swasta. Di antaranya adalah Aghita Pralambang yang menjabat sebagai Sekretaris/PA Daffam Group dan Billy Dahlan, CEO Daffam Group, untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Pada 17 Juli 2024, KPK sudah mempublikasikan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang. Fokus dari penyidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berlangsung pada tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, juga teridentifikasi adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode yang sama. Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diungkap secara resmi. Sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh KPK, informasi mengenai identitas tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di beberapa kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan tersebut termasuk lokasi-lokasi di kompleks Balai Kota serta Gedung Pandanaran. Selain melakukan penggeledahan, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD di Pemkot Semarang terkait dengan perkara yang sedang diselidiki. ANTARA