**Borneonews - Sidoarjo**, Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, telah berhasil menangkap seorang pria berinisial SW, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di wilayah tersebut. Penangkapan ini mengungkapkan sisi kelam dari sebuah peristiwa yang memprihatinkan.
Kombes. Pol. Christian Tobing selaku Kapolresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa tindakan pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah ruko yang terletak di wilayah Candi, Sidoarjo, pada awal bulan Agustus 2024. Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, ketika ibu korban mendapati adanya bercak darah pada celana dalam putrinya.
Melihat situasi ini, sang ibu berusaha bertanya kepada anaknya, tetapi korban tampak enggan untuk bercerita dan menunjukkan tanda-tanda ketidaknyamanan. Pada hari berikutnya, Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, korban terlihat kesakitan saat tertidur dan pada keesokan harinya merasa nyeri saat berkemih serta menolak untuk mandi.
Kecurigaan sang ibu semakin meningkat, sehingga ia memutuskan untuk membawa putrinya yang berkebutuhan khusus melapor ke Polresta Sidoarjo mengenai dugaan pencabulan yang dialami oleh anaknya. Selama pemeriksaan, meskipun dalam kondisi tuna netral, korban mampu mengenali suara pelaku yang mengarah kepada SW, yang merupakan tetangganya di komplek ruko.
Korban juga mengungkapkan bahwa ia diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Selain ancaman, SW juga memberikan sejumlah uang dan permen kepada korban sebagai bentuk manipulasi.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan memeriksa keterangan dari korban dan saksi, ditambah dengan hasil visum yang menunjukkan bukti-bukti kuat. Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencabulan, SW, dan saat ini ia berada dalam tahanan di Polresta Sidoarjo.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.
ANTARA
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Motor di Kantor Kecamatan Angkinang Tertimpa Pohon Tumbang
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Komentar (0)
Memuat komentar…







