SEMARANG –
**Borneonews - Solo**, Polresta Surakarta mengonfirmasi bahwa kematian VH (42), yang merupakan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disebabkan oleh pukulan menggunakan benda tumpul. Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Catur Cahyono Wibowo, yang menjelaskan bahwa penyebab kematian tersebut berkaitan dengan adanya luka di kepala serta patah pada tulang dasar tengkorak. Kejadian tragis tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan melibatkan pelaku berinisial AS (47) yang merupakan suami dari korban. Wakapolresta menjelaskan bahwa pertikaian yang berujung pada kekerasan ini berawal dari masalah keuangan keluarga. Suami, yang baru pulang dari bekerja, memberikan hasil dari kerjanya kepada istrinya. Namun, tanda ketidakpuasan dari pihak istri memicu terjadinya perselisihan antara keduanya. Lebih lanjut, AKBP Catur menyatakan bahwa pengaruh aspek psikologis juga menjadi faktor yang memicu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa ada faktor psikologis yang memengaruhi tindakan kekerasan tersebut. Berdasarkan kesaksian yang diperoleh, kasus KDRT ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Menurut keterangan saksi, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AS terhadap VH sudah berlangsung sebelumnya. "Memang keterangan saksi menegaskan bahwa KDRT tidak hanya terjadi pada malam tanggal 17 Agustus itu," ungkapnya. Sebagai konsekuensi dari tindakan kekerasan yang dilakukannya, pelaku AS dijerat dengan pasal 44 ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku mencapai 15 tahun penjara, menandakan seriusnya perbuatan yang telah dilakukan. ANTARA