BANDUNG –
**Borneonews - Kabupaten Bandung**, Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah berhasil memfasilitasi sidang *isbat* nikah secara gratis bagi 57 pasangan suami-istri (pasutri) yang bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai status pernikahan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa program ini hadir sebagai respons bagi masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi. Kegiatan *gebyar isbat nikah gratis* ini diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-79 Indonesia. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bandung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, serta Pengadilan Agama Soreang. Menurut Dadang, langkah ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah terhadap banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah sebagai legalitas pernikahan mereka. “Kami siap untuk hadir bagi pasutri yang belum memiliki akta nikah melalui program sidang *isbat* nikah terpadu secara gratis,” ujarnya. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa tanpa adanya surat legalitas pernikahan, masyarakat dapat mengalami kendala dalam mengakses berbagai bentuk bantuan pemerintah, baik dalam pendidikan maupun kesehatan. Hal ini juga dapat berakibat pada status hukum anak-anak mereka di masa yang akan datang. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan aplikasi administrasi, proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien. “Reformasi birokrasi kini membuat segala sesuatunya lebih mudah untuk mendapatkan dokumen administrasi, sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik dalam hal legalitas pernikahan,” tambahnya. Dadang juga menargetkan bahwa sebanyak 1.000 pasangan suami istri bisa terlayani melalui fasilitas sidang *isbat* nikah gratis pada tahun ini. Bahkan, Pengadilan Agama berkomitmen dengan mendatangkan para hakim ke desa-desa dan kecamatan untuk menyelenggarakan program ini secara menyeluruh. Harapannya, melalui program tersebut, ke depannya tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Bandung yang tidak memiliki akta nikah atau pernikahan yang tidak tercatat di Kementerian Agama setempat. “Kolaborasi antara pemerintah daerah, Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag ini diharapkan bisa menjadi bagian dari program yang terus berlanjut,” pungkasnya. ANTARA