**Borneonews - Tarakan**, Kepolisian Resort Tarakan yang berada di Kalimantan Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 24 kilogram dan menangkap seorang pria berinisial BHR (44) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BHR antara lain terdiri dari 20 bungkus plastik bening yang berisi sabu dan empat bungkus plastik bertuliskan *Da Hong Pao Tea* yang juga terisi sabu, dengan total berat mencapai 24.228,71 gram. Melalui penggagalan penyelundupan ini, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berkontribusi dalam menyelamatkan sekitar 121.144 jiwa dari bahaya penggunaan narkoba.
Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus, sekitar pukul 11.00 Wita, pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah perairan Juata. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai keberadaan sebuah *speed boat* yang mengangkut tiga orang.
Sekitar pukul 19.00 Wita, saat pihak kepolisian mengikuti *speed boat* tersebut, terpantau bahwa perahu itu berhenti di muara Salengkato, Kabupaten Bulungan. Di lokasi itu, muncul *speed boat* lain yang dikemudikan oleh dua orang. Irwan, selaku Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, menjelaskan bahwa keadaan mulai mencekam ketika para pelaku berupaya membuang barang bukti.
Setelah berhasil melontarkan barang bukti ke sungai, kedua pelaku dari *speed boat* yang satu lagi melompat untuk melarikan diri. Anggota kepolisian yang berada di lokasi pun melakukan pengejaran. Meskipun satu terduga berhasil diamankan, salah satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pengacara menekankan bahwa sementara mereka berusaha menemukan barang bukti, fokus utama tetap pada pelacakan tersangka yang hilang.
Dalam keterangan, BHR mengaku tidak mengetahui asal-usul sabu tersebut dan menyatakan bahwa ia hanya membantu rekannya yang bernama AH, yang diduga berkomunikasi dengan pemilik narkoba. BHR menekankan bahwa bahan tersebut diperkirakan berasal dari Tawau, Malaysia, dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
Mengenai rencana peredaran, tersangka menyatakan bahwa sabu tersebut awalnya ditujukan untuk Kalimantan Timur, meskipun tidak menutup kemungkinan akan diselundupkan lebih lanjut ke Sulawesi.
Terkait kasus ini, BHR kini menghadapi hukum sesuai dengan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memperkarakan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
ANTARA
Polres Tarakan Gagalkan Penyebaran 24 Kilogram Sabu, Tersangka Ditangkap
Bagikan:

TANJUNG SELOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







