BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan perdagangan narkoba dengan menangkap seorang bandar sabu-sabu di Banjarmasin. Tersangka yang diketahui berinisial FA, seorang pria berusia 39 tahun, diidentifikasi sebagai pengendali dalam peredaran narkotika lintas provinsi. Kombes Pol Kelana Jaya, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 399,94 gram. FA diketahui berperan sangat strategis dalam jaringan narkoba ini, yang mendapatkan pasokan sabu-sabu dalam jumlah besar untuk setiap kali pengiriman. Rencananya, sabu-sabu yang disita akan dipasarkan ke provinsi tetangga, tepatnya di Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim yang dipimpin oleh AKBP Deddi Daniel Siregar, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, melakukan penyelidikan lebih dalam berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan FA yang menyimpan sabu-sabu di kediamannya yang terletak di Jalan Setia, Komplek Pondok Kharisma, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 16 Agustus, saat FA sedang mempersiapkan transaksi sabu-sabu dengan pembeli. "Kami menggunakan sistem transaksi ranjau, di mana ada syarat uang dan barang," jelas Kombes Pol Kelana, yang memberikan apresiasi atas penangkapan terhadap tersangka yang dikenal cerdik dalam menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Saat ini, FA sudah ditahan di sel Polda Kalsel dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. ANTARA