MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bima, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah melakukan proses pelimpahan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada tahun 2019. Proyek ini merupakan bagian dari program yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, dalam keterangan resmi yang disampaikan di Mataram, menyebutkan bahwa dua tersangka yang kini dilimpahkan, bersama dengan barang bukti, adalah AF dan AS. Keduanya merupakan pihak dari rekanan pelaksana proyek. AF diketahui menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersaudara, sementara AS adalah Direktur CV Baru Muncul. Selanjutnya, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Bima itu juga menambahkan bahwa jaksa penuntut umum telah mengambil langkah untuk menempatkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima. "Dengan demikian, sejak hari ini, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di bawah pengawasan penuntut umum," jelasnya. Dalam perkembangan penanganan kasus, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan. Dua orang lainnya, yang berinisial MS dan SA, sebelumnya telah menjalani tahap dua dan saat ini juga ditahan secara resmi oleh jaksa penuntut umum di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Tersangka MS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (*PPK*) proyek, sedangkan SA berfungsi sebagai konsultan perencana. Seiring dengan penetapan keempat tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami amandemen melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini mencakup Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*). Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, terungkap bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp928 juta, dari total anggaran proyek yang mencapai Rp989 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Bima juga mengungkapkan rencana untuk mendaftarkan perkara yang melibatkan keempat tersangka ke Pengadilan Negeri Mataram secara bersamaan. "Kami berharap bisa segera mendapatkan kepastian waktu untuk pendaftaran ini. Saat ini, kami sedang menyiapkan semua kelengkapan administrasi yang diperlukan, termasuk surat dakwaan," ucap Ahmad. Proyek pengadaan kapal ini diketahui didanai melalui dana alokasi khusus (*DAK*), yang diperuntukkan bagi pengadaan dua unit kapal kayu untuk muatan penumpang, dengan CV Berkah Bersaudara sebagai pemenang lelang. ANTARA