MANADO –
**Borneonews - Manado**, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen, mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelaksanaan haji di Sulawesi Utara ditargetkan untuk disahkan pada awal September 2024. Dia menegaskan, "Kami pastikan bahwa sebelum tanggal 9 September 2024, perda haji ini akan diketuk dalam sidang paripurna," saat membuka diskusi kelompok fokus tentang urgensi Perda terkait pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Manado. Fransiscus menyebutkan bahwa keberadaan perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para calon jamaah haji yang berasal dari Sulawesi Utara. Penyelenggaraan ibadah haji di wilayah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program haji di tingkat nasional. Perda ini akan merinci aspek-aspek teknis yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan haji dan umrah, terutama berkaitan dengan peran, tanggung jawab, serta wewenang pemerintah daerah. Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji di Provinsi Sulawesi Utara dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan efisien. Semua ini akan dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Amir Liputo, Ketua Panitia Khusus Perda Haji, menyatakan bahwa DPRD bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk membahas dan membentuk Rancangan Perda ini menjadi perda yang definitif. Dia juga menjelaskan bahwa pembiayaan untuk jamaah haji akan diatur dalam rancangan peraturan daerah demi memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian kepada seluruh jamaah haji. Sementara itu, Wahyuddin Ukoli, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas perhatian mereka terhadap jamaah haji. Dia menekankan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Perda ini berjalan dengan sangat serius dan menunjukkan progres yang baik dari waktu ke waktu. Wahyuddin berharap, sebelum masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD untuk periode 2019-2024 berakhir, Perda Haji Sulawesi Utara sudah resmi disahkan. Keberadaan perda ini diharapkan dapat menciptakan sejarah dan memberikan legasi positif bagi masyarakat Sulawesi Utara. ANTARA