**Borneonews - Surabaya**, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Jawa Timur baru-baru ini melakukan operasi penegakan hukum yang disebut *Jagratara* dan berhasil menangkap enam warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar ketentuan izin tinggal mereka. Penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari, dimulai dari tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa WNA yang diciduk dalam operasi ini berasal dari negara-negara seperti India dan Tiongkok. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya serius lembaganya untuk meningkatkan pengawasan serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan warga asing di Indonesia.
Operasi *Jagratara* melibatkan pemeriksaan di 18 perusahaan dan satu sekolah yang terletak dalam wilayah kerja kantor imigrasi tersebut. Ramdhani menjelaskan, rangkaian kegiatan ini diawali dengan program edukasi yang dikenal sebagai layanan edukasi dan literasi keimigrasian atau *Lentera*. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait mengenai aturan keimigrasian sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA dan mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran.
Dalam proses tersebut, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar regulasi yang ada. Ramdhani menyampaikan bahwa di sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Dalam upaya menjaga kepatuhan, Ramdhani juga mengingatkan kepada semua WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, khususnya yang berhubungan dengan izin tinggal. Ia mengimbau kepada para penjamin WNA agar proaktif memberikan informasi mengenai perubahan status sipil, perubahan pekerjaan, atau perubahan izin tinggal guna menghindari berbagai pelanggaran.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa semua pelanggar keimigrasian yang terdeteksi dalam operasi ini telah didata dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menghimbau agar seluruh WNA senantiasa memperbarui dokumen keimigrasian mereka dan mematuhi peraturan yang ada untuk mencegah potensi tindakan hukum yang lebih lanjut.
ANTARA
Kantor Imigrasi Surabaya Tangkap Enam WNA Pelanggar Izin Tinggal
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komisi III DPR Minta Kapolri Terus Gas Pol Perangi Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







