BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa pasar modal di Provinsi Bengkulu menunjukkan perkembangan yang signifikan hingga bulan Juni 2024. Nilai kepemilikan saham di wilayah ini tumbuh sebesar 12,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, pada akhir Juni 2024, nilai kepemilikan saham telah mencapai Rp279,72 miliar. Di sisi lain, total nilai transaksi saham juga mengalami peningkatan, tercatat sebesar Rp138,18 miliar pada periode yang sama. Selain itu, jumlah investor baru di Bengkulu juga meningkat dengan pesat, mencapai pertumbuhan sebesar 21,91 persen. Jumlah investor yang terdaftar di pasar modal di Provinsi Bengkulu kini mencapai 29.381 *single investor identification* (SID). Pertumbuhan yang positif juga dicatat dalam investasi reksadana dan Surat Berharga Negara (SBN), di mana keduanya tumbuh masing-masing sebesar 19,86 persen dan 27,04 persen secara tahunan. OJK menyampaikan pentingnya semua pihak, terutama masyarakat Bengkulu, untuk fokus pada pasar modal dan sektor investasi, serta mengakses keuangan digital dengan hati-hati. Hal ini dilakukan guna menghindari risiko terjebak dalam investasi ilegal. Ayu mengingatkan bahwa kerugian yang ditanggung masyarakat akibat praktik investasi ilegal sejak tahun 2017 hingga 2024 mencapai Rp139,67 triliun. Angka tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola investasi mereka. Sejak tahun 2017 hingga akhir Juli 2024, Satgas Sektor Nasional telah menindak 9.888 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Ayu juga menyampaikan beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Ciri-ciri ini antara lain janji keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, serta iming-iming bonus bagi mereka yang berhasil merekrut anggota baru ke dalam program investasi. Dalam banyak kasus, model investasi ilegal sering memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat masyarakat. Mereka seringkali menjanjikan investasi tanpa risiko dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih teliti terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, dengan mengenali dua aspek penting yaitu legalitas dan logika. Legalitas berkaitan dengan status perizinan yang jelas, sedangkan logis berkaitan dengan imbal hasil yang wajar dan risiko yang ada. ANTARA