PADANG –
**Borneonews - Bogor**, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo, menyampaikan rasa syukurnya karena semua pihak telah mematuhi dan menerima Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan lembaga tersebut. Dalam pernyataannya di Bogor, Suhartoyo mengungkapkan kepuasan bahwa sejumlah lembaga telah mengikuti keputusan yang dikeluarkan. "Kami bersyukur karena putusan MK dihormati dan dijadikan acuan," katanya, saat acara bimbingan teknis hukum acara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat. Lebih lanjut, Ketua MK menakan bahwa setiap pihak berkewajiban untuk menghormati dan menjalankan putusan konstitusi yang ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa menentang keputusan peradilan bukanlah suatu pilihan yang dapat diterima. Pada kesempatan tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 merupakan langkah untuk menjaga komitmen dan integritas lembaga peradilan. Dia juga mengakui bahwa kepercayaan publik terhadap MK sempat mengalami penurunan dan mendapat kritik dari berbagai pihak dalam beberapa waktu terakhir. Meskipun demikian, Suhartoyo menyatakan optimisme bahwa komitmen MK untuk menjalankan tugasnya tidak pernah pudar. Ia menyadari bahwa hasil keputusan yang dikeluarkan sering kali tidak disambut baik oleh sebagian pihak, yang mungkin memiliki standar penilaian berbeda. Sementara itu, seorang pengamat politik dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan DPR, Pemerintah, dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Menurutnya, langkah tersebut berhasil mengakomodasi putusan MK dan merupakan langkah yang tepat. Asrinaldi menegaskan bahwa PKPU merujuk pada ketentuan undang-undang. Ia menambahkan bahwa putusan MK berfokus pada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Dia juga berpendapat bahwa ambang batas parlemen yang diturunkan menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 20 persen harus dihormati, karena keputusan MK bersifat mengikat dan tidak bisa diubah lagi. ANTARA