MANOKWARI –
**Borneonews - Teminabuan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, Papua Barat Daya, telah mengumumkan ketentuan bagi partai politik dan gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan peraturan tersebut, mereka diwajibkan untuk mengantongi minimal 3.420 suara sah dari Pemilu 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sorsel, Eliezer Kombado, menjelaskan bahwa total suara sah yang diperoleh oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sorong Selatan mencapai 34.196 suara. Penetapan syarat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Sesuai dengan ketentuan dari MK, untuk daerah kabupaten atau kota yang memiliki jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa yang tertuang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mencapai setidaknya 10 persen dari perolehan suara sah di wilayah tersebut. Kombado menambahkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila mereka memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari pemilu anggota DPRD, serta diharapkan untuk memperhatikan syarat pencalonan yang telah ditetapkan oleh MK. KPU Sorsel akan mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pengumuman ini tercatat dalam lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal untuk pemilihan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota untuk tahun 2024. Untuk lokasi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, akan dilaksanakan di Kantor KPU Sorsel. Jadwal pendaftaran untuk hari pertama dan kedua akan dimulai dari pukul 08:00 WIT hingga 16:00 WIT, sementara untuk hari terakhir pendaftaran akan dibuka lebih lama, yaitu dari pukul 08:00 WIT hingga 23:59 WIT. ANTARA