**Borneonews - Jakarta**, Anies Baswedan telah memproses pengajuan surat keterangan yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terdakwa. Surat ini merupakan salah satu persyaratan penting untuk pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang akan berlangsung tahun ini.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan kepada wartawan bahwa surat tersebut diterbitkan pada hari ini, 26 Agustus 2024. Dokumen ini dikeluarkan atas permohonan Anies Rasyid Baswedan sebagai syarat administratif dalam proses pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain surat yang menyatakan tidak pernah menjadi terdakwa, Djuyamto juga menginformasikan tentang beberapa dokumen keterangan lainnya yang telah dikeluarkan. Di antara surat-surat tersebut adalah keterangan yang memastikan bahwa Anies tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Selain itu, terdapat juga keterangan yang menjelaskan bahwa Anies tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam konteks yang sama, Djuyamto juga mengungkapkan bahwa bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari PDI Perjuangan, Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga melakukan pengajuan surat keterangan serupa. Surat tersebut dikeluarkan untuk memenuhi syarat pencalonan Andika sebagai calon Gubernur Jawa Tengah, di mana ia akan bertarung bersama mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Permohonan untuk mendapatkan surat keterangan ini diproses dengan cepat pada hari yang sama, sesuai dengan ketentuan layanan surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, PDI Perjuangan juga telah secara resmi mengusung Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, dengan Surat Keputusan yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dalam pengumuman tersebut, PDI Perjuangan mencantumkan total 60 calon kepala daerah, yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Menyusul rangkaian peristiwa ini, PDI Perjuangan memastikan akan segera mengumumkan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung untuk DKI Jakarta dalam waktu dekat, yaitu satu sampai dua hari ke depan. Pengumuman ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan Anies Baswedan mendapat dukungan dari partai tersebut dalam Pilkada Jakarta.
ANTARA
Anies Baswedan Proses Surat Keterangan untuk Pilkada DKI Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







