PALANGKARAYA –
**Borneonews - Muara Teweh**, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, yang terletak di Kalimantan Tengah, telah merencanakan alokasi anggaran untuk pembangunan mal pelayanan publik pada tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang ada di daerah tersebut. Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara, Yaser Arapat, mengungkapkan bahwa pembangunan mal pelayanan publik merupakan salah satu inisiatif untuk meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha. Hal ini disampaikan saat kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi yang membahas implementasi *perizinan berusaha* berbasis risiko, serta pengawasan yang juga mengacu pada prinsip yang sama di wilayah Barito Utara. Menurut Yaser, inovasi ini penting untuk menyederhanakan proses perizinan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan kemudahan akses perizinan, diharapkan akan muncul lebih banyak wirausahawan baru dan mempercepat transisi dari sektor informal ke formal. Yang terpenting, hal ini akan menciptakan peluang kerja dalam jumlah yang lebih banyak. Pernyataan tersebut menggambarkan komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang optimal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Barito Utara. Ia juga mengingatkan kepada para peserta bimbingan teknis untuk aktif dan serius dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh para narasumber, agar proses pelaporan dan perizinan berjalan dengan baik dan akurat. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pemahaman mengenai pentingnya *perizinan berusaha* yang berbasis online dapat meningkat. Sistem ini, yang dikenal dengan *online single submission* (OSS), bertujuan untuk menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien dan transparan dengan mengklasifikasikan jenis izin berdasarkan tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan. Lebih lanjut, Yaser menjelaskan bahwa tujuan utama dari inovasi ini adalah untuk memperlancar proses berusaha tanpa mengabaikan aspek pengelolaan risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Dengan pengelolaan yang baik sesuai standar yang telah ditetapkan, proses berbisnis menjadi lebih aman. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Adi Hariadi, menyampaikan harapannya setelah pelaksanaan bimbingan teknis tersebut, pelaku usaha setempat dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini akan memudahkan dan memberikan rasa aman bagi mereka dalam menjalankan usaha. Adi menambahkan bahwa dengan penerapan sistem *OSS*, proses perizinan dapat dipercepat melalui mekanisme *automatic approval* yang ditawarkan oleh sistem tersebut. Sistem ini juga akan menyederhanakan persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan izin berusaha, sehingga memfasilitasi pengembangan usaha di daerah. ANTARA