**Borneonews - Singaraja, Bali**, Seorang akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriawibawa, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa praktik *judi online* bertentangan dengan ajaran agama Hindu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip yang terkandung dalam agama Hindu, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Gede Yoga Satriawibawa menjelaskan bahwa baik *judi konvensional* maupun *judi daring* melanggar nilai-nilai moralitas dan prinsip *dharma*, yang merupakan aspek penting dalam ajaran Hindu. Dalam pandangan Hindu, moralitas dan etika sangat ditekankan, dan judi sering kali dihubungkan dengan ketidakjujuran, ketidakadilan, serta perilaku yang tidak bermoral. Hal ini berpotensi merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa masalah perjudian online ini cukup kompleks. Pelakunya tidak hanya terdiri dari orang dewasa, tetapi kini banyak pula remaja dan anak-anak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sayangnya, ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman mengenai ajaran agama membuat sejumlah umat Hindu masih terlibat dalam praktik perjudian.
Lebih jauh, Gede Yoga Satriawibawa menegaskan bahwa perjudian sangat bertentangan dengan nilai-nilai etika yang diajarkan dalam *dharma*. Aktivitas ini tidak hanya dikhawatirkan dapat memicu tingginya angka kemiskinan, tetapi juga berisiko menimbulkan perpecahan dalam hubungan keluarga. Dalam beberapa kasus, judi dapat menjadi sumber tindakan pidana lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, dan perampokan, yang pada akhirnya merugikan orang lain.
Dia juga mengutip istilah *dyuta* dalam konteks agama Hindu, yang mengacu pada perjudian dan aktivitas taruhan. Dalam banyak kitab suci Hindu, termasuk *Manavadharmasastra*, perjudian jelas dilarang. Gede Yoga Satriawibawa juga mengaitkan praktik judi dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta bagi pelaku judi.
Selain itu, menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman bagi pelaku judi online tidak kalah berat. Dalam Undang-Undang No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 45 ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam judi online dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian, Gede Yoga Satriawibawa menekankan kepada umat Hindu untuk menjauhi segala bentuk perilaku judi. Dia menggarisbawahi bahwa praktik perjudian merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama Hindu serta hukum yang berlaku di negara ini.
ANTARA
Pakar Agama Hindu Tegaskan Judi Online Bertentangan dengan Ajaran
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







