JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak agar Pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. RUU ini sudah tertahan di DPR selama 14 tahun. Ketua Umum PB MABMI, OK Saidin, menekankan pentingnya pengesahan RUU ini. Ia menegaskan tidak ada alasan bagi DPR dan Pemerintah untuk menunda pengesahan, mengingat undang-undang tersebut merupakan mandat dari konstitusi negara. Ia merujuk pada Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisional mereka, selama masih hidup dan sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. OK Saidin, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum di Universitas Sumatera Utara, menekankan bahwa perintah dalam UUD 1945 sangat jelas dan tegas. Oleh karena itu, ia menyatakan urgensi bagi DPR dan Pemerintah untuk segera mensahkan RUU Masyarakat Adat. Pembahasan mengenai RUU Masyarakat Adat ini juga menjadi salah satu poin rekomendasi pada Rapat Kerja Nasional PB MABMI yang berlangsung di Berastagi, Sumatera Utara pada 24-25 Agustus 2024. Rakernas ini dihadiri oleh pengurus wilayah dan pengurus daerah dari seluruh Indonesia, baik melalui daring maupun luring. Menurut OK Saidin, rekomendasi dari PB MABMI mengenai UU Masyarakat Adat sangat krusial saat ini. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya sengketa tanah yang belum terpecahkan. Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti penguasaan tanah konsesi masyarakat adat Sumatera Timur yang dialihkan kepada perusahaan-perusahaan negara dan swasta, serta sengketa di Rempang, Kepulauan Riau, dan wilayah Kalimantan lainnya. Saidin merasa heran atas terhentinya pembahasan RUU Masyarakat Adat selama satu dekade lebih. Ia mengungkapkan bahwa undang-undang lain dapat diselesaikan dengan cepat oleh DPR dan Pemerintah, namun RUU ini seakan tersendat, yang mengakibatkan kompleksitas dalam penyelesaian sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan masyarakat adat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, implementasi dari undang-undang tersebut masih menemui kendala, karena belum ada peraturan daerah yang mengatur di tingkat provinsi maupun pemerintah kota. Sebagai informasi tambahan, pembahasan tentang Undang-Undang Masyarakat Adat telah dimulai dari tahun 2003. Draf RUU beserta naskah akademiknya sudah disusun pada tahun 2010, tetapi hingga saat ini, setelah empat belas tahun, nasib draf RUU tersebut masih belum jelas. ANTARA