DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa calon kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan legislatif 2024 diwajibkan untuk mengundurkan diri saat mereka mendaftar untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ia mengungkapkan pentingnya pengunduran diri tersebut dan menegaskan, “Ia wajib mengundurkan diri sebagai calon legislatif terpilih pada saat pendaftaran. Surat pengunduran diri harus ada.” Pernyataan ini disampaikan oleh Lidartawan di Denpasar pada hari Senin. Sampai satu hari sebelum batas pendaftaran Pilkada Bali, belu ada calon legislatif terpilih yang mengajukan permohonan pengunduran diri. Lidartawan berharap surat pengunduran diri ini dapat segera disampaikan, sehingga panitia dapat mempersiapkan penggantian calon dengan lebih efisien. “Jika pengunduran diri diajukan lebih awal, kami bisa lebih cepat dalam proses penggantian calon terpilih. Apabila pengunduran dilakukan dekat dengan tanggal pendaftaran, bagaimana kami bisa berkorespondensi dan mengatur segalanya?” ungkapnya. Jika ada calon kepala daerah yang sebelumnya terpilih dalam pemilihan legislatif dan mengajukan pengunduran diri, KPU Bali akan segera mengubah surat keputusan mengenai calon terpilih tersebut. “Calon terpilih seharusnya mengundurkan diri kepada partai mereka, dan partai tersebut kemudian akan mengirim surat resmi kepada kami untuk memproses pengunduran diri tersebut. Setelah itu, kami akan melakukan klarifikasi dan membuat surat keputusan baru,” jelas Lidartawan. Selanjutnya, surat keputusan permohonan pengunduran diri akan diteruskan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Yang paling krusial saat pencalonan adalah agar surat pengunduran diri itu ada. Setelah itu, proses untuk menjadi pengganti antar waktu akan bergantung pada waktu yang tersedia,” tambahnya. Pendaftaran untuk calon gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung antara 27 hingga 29 Agustus 2024. Saat ini, baru dua partai, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, yang telah mengeluarkan rekomendasi pasangan calon untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, yaitu Wayan Koster-Giri Prasta dan Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana. Muliawan Arya diketahui telah berhasil meraih kursi di DPRD Bali melalui pemilihan legislatif 2024. Namun, KPU menyatakan bahwa pengunduran dirinya belum diterima secara resmi. ANTARA