**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparat keamanan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas hasil pemetaan kerawanan yang berfungsi sebagai langkah mitigasi menjelang pemilihan yang akan datang.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan pentingnya kolaborasi dengan para pihak terkait guna memastikan tindakan mitigasi yang tepat jika terjadi gangguan keamanan. Pernyataan ini disampaikan setelah peluncuran "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024" di Jakarta.
Kerawanan yang dimaksud mencakup berbagai aspek yang dapat mengganggu atau menghambat proses pemilihan secara demokratis. Dalam hal ini, Bagja mengungkapkan bahwa terdapat lima provinsi yang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Jawa Timur.
Penjelasan lebih lanjut mengungkap bahwa skor tinggi pada lima provinsi tersebut terjadi karena memenuhi empat dimensi indikator kerawanan pemilu. Dimensi-dimensi tersebut meliputi aspek sosial politik, pencalonan, kampanye, serta pungut hitung yang mencakup penyelenggaraan pemilu dan partisipasi.
Sebagai contoh nyata, Bagja merujuk pada kerawanan yang tercatat dalam dimensi pencalonan. Perubahan regulasi mendadak, yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus, merupakan salah satu contoh penting yang harus diperhatikan. Putusan tersebut, yang berkaitan dengan pilkada, adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan berfokus pada perubahan ambang batas pencalonan yang harus dipatuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Bagja menekankan bahwa perubahan regulasi ini akan berdampak pada sosialisasi yang harus dilakukan kepada peserta pilkada, partai politik, serta bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyikapi perubahan tersebut melalui petunjuk teknis yang baru.
Selain itu, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri juga diidentifikasi sebagai salah satu indikator kerawanan di masa pencalonan. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang dimaksud, menurut Bagja, adalah praktik rotasi jabatan yang dilakukan secara tidak tepat.
Pemetaan kerawanan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai database yang komprehensif, sehingga dapat digunakan sebagai dasar bagi penyusunan program pencegahan dan pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung secara serentak.
ANTARA
Koordinasi Bawaslu untuk Mitigasi Kerawanan Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







