SURABAYA –
**Borneonews - Jember**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, yang terletak di Jawa Timur, akan membuka pendaftaran bagi calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) selama tiga hari. Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurut informasi dari Zeni Musafa, seorang anggota KPU Jember, pihaknya telah menerima Peraturan KPU No.10 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU No.8 tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang pencalonan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Pendaftaran pasangan cabup-cawabup akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Jember. Waktu pendaftaran pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan berlangsung lebih lama, dimulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Zeni Musafa juga menjelaskan bahwa KPU Jember siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Lebih lanjut, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jember No. 1193 tahun 2024, ditetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah sebanyak 88.592 suara. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan cabup-cawabup, di antaranya adalah tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, calon juga tidak boleh pernah menjadi terpidana untuk kasus bandar narkoba atau terpidana dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak. KPU Jember mengimbau agar seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan kelengkapan semua syarat sebelum datang untuk mendaftar di kantor KPU. Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan PKPU No.10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yang diterbitkan pada Minggu malam, 25 Agustus. Peraturan ini mengakomodasi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah serta syarat usia minimal bagi calon kepala daerah. ANTARA