AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Kejaksaan Tinggi Maluku baru-baru ini mengumumkan penetapan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar. Tersangka yang ditetapkan adalah AP dan DS, yang diduga terlibat dalam korupsi anggaran proyek pembangunan rumah khusus pada tahun anggaran 2016 di enam desa. Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut bersamaan dengan proses penahanan keduanya setelah mereka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pengumpulan alat bukti yang cukup, jaksa memutuskan untuk menetapkan AP dan DS sebagai tersangka dalam kasus ini. AP diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara yang bertugas di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sedangkan DS adalah seorang kontraktor yang bekerja untuk PT. Polawes Raya. Pekerjaan proyek ini awalnya ditangani oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, yang kini beralih menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan. Proyek pembangunan rumah khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak mencapai Rp6.180.268.000 ditujukan untuk enam desa, yang terdiri dari empat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan dua desa di Kabupaten Maluku Tengah. Dari masing-masing desa tersebut, dibangun dua kopel empat rumah tipe 45, sehingga totalnya ada 12 kopel atau 24 rumah tipe 45 yang direncanakan untuk dibangun. Tujuan dari proyek pembangunan ini adalah untuk menyediakan tempat tinggal bagi anggota TNI/Polri di desa-desa yang sering mengalami konflik, terutama di Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah. Namun, akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar sebesar Rp2.804.700.047,52, yang sesuai dengan hasil penghitungan dari Inspektorat Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan dari penyidik dan didukung oleh berbagai alat bukti, pihak kejaksaan melakukan langkah hukum untuk menahan AP dan DS di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari. Penahanan ini berlaku mulai dari tanggal 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Korupsi. Selain itu, mereka juga akan dihadapkan pada Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari undang-undang yang sama. ANTARA