JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan agar pihak Kementerian Agama (Kemenag) bersikap kooperatif selama Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini menjadi perhatian utama ketika pejabat Kemenag dihadirkan sebagai saksi. Permintaan untuk sikap kooperatif tersebut disampaikan oleh Saleh dalam RDP yang berlangsung pada Senin. Dia menjelaskan kepada Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, agar tidak ada rasa takut dalam memberikan jawaban. "Saya minta, bapak kooperatif dengan DPR. Tidak apa-apa, kan kita tidak ada masalah ini," ujarnya di Jakarta. Saleh juga menyampaikan bahwa jika saksi tidak mau menjawab pertanyaan dengan terbuka, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Menurutnya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki posisi yang strategis berkaitan dengan kondisi jamaah haji saat berada di Tanah Suci. Dia menekankan bahwa Subhan sebagai Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri seharusnya mengetahui mengenai penambahan kuota haji dan berperan dalam mempersiapkan fasilitas bagi jamaah haji reguler. Jika ada penjelasan dari saksi lain yang berlawanan, maka keterangan tersebut bisa dibandingkan lebih lanjut untuk klarifikasi. "Selama dia mempersiapkan jamaah haji reguler, dia pasti tahu berapa banyak yang disiapkan karena setiap jamaah harus memiliki tempat, makanan, dan transportasi," tambahnya. Sementara itu, anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Iskan Qolba Lubis, menyinggung adanya ketidakakuratan pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengenai kuota haji. Dalam sebuah rapat, Iskan mencatat bahwa Komisi VIII DPR menanyakan kemungkinan penambahan kuota untuk haji khusus, mengingat banyak kuota yang tidak terpakai pada tahun lalu. Namun, Menag Yaqut mengungkapkan bahwa penambahan kuota untuk haji khusus tidak diperbolehkan oleh Arab Saudi. Ini memunculkan pertanyaan dari Iskan mengenai keberadaan *legal standing* dari Arab Saudi terkait pernyataan tersebut. "Yang (kuota tambahan) 20 ribu dibagi 50 persen itu ada kebijakan Saudi Arabia tidak?" tanya Iskan kepada Subhan. Iskan juga meminta penjelasan dari Kemenag terkait alasan mengapa kuota haji khusus dibagikan kepada beberapa penyelenggara *travel haji* tanpa memberi tahu Komisi VIII, yang merupakan mitra Kemenag. Menyikapi dua pertanyaan tersebut, Subhan Cholid mengakui tidak memiliki informasi terkait hal tersebut. Mengenai pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, Subhan menjelaskan bahwa pembagian ini mempertimbangkan keterbatasan lokasi di Mina untuk jamaah haji reguler. Luas lahan yang tersedia untuk jamaah Indonesia di Mina adalah 172 ribu meter persegi atau setara dengan 17,2 hektare. Jika lokasi tersebut ditempati oleh 203.320 calon haji reguler tanpa tambahan kuota, setiap jamaah hanya akan mendapatkan area tenda seluas 0,8 meter persegi. "Menyangkut pembagian kuota, kami memberikan pertimbangan berdasarkan realita yang ada. Jika jumlah jamaah terus meningkat, tetapi ruang dan luas Mina tidak bertambah, kondisi akan menjadi semakin padat," tutup Subhan. ANTARA