**Borneonews - Situbondo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah resmi menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan untuk posisi Calon Bupati dan Wakil Bupati. Proses pendaftaran calon tersebut dijadwalkan berlangsung antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Bustamin Arifin, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Dinas dari KPU RI pada tanggal 24 Agustus 2024. Menyusul penerimaan surat tersebut, KPU Situbondo segera mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas mekanisme pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
Bustamin menjelaskan bahwa seiring dengan diberlakukannya putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat banyak perubahan signifikan yang mempengaruhi proses pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait agar tercipta pemahaman yang sama sebelum memasuki tahapan pendaftaran.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya penyebarluasan informasi terkait perubahan yang terjadi dalam mekanisme pencalonan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, setelah perubahan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen kini juga diperbolehkan untuk mengusung calon mereka sendiri, asalkan memenuhi syarat memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah dalam pemilihan umum sebelumnya. Seluruh partai politik atau gabungan partai politik yang turut serta dalam pemilu kini dapat mendaftarkan pasangan calon dengan syarat tersebut.
Dengan adanya perubahan ini, KPU Situbondo berkomitmen untuk memastikan seluruh calon dan partai politik memahami prosedur dan persyaratan yang baru, sehingga proses pemilihan mendatang dapat berlangsung dengan baik dan transparan.
ANTARA
KPU Situbondo Terapkan Putusan MK untuk Pendaftaran Calon Bupati
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Komentar (0)
Memuat komentar…







