BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa proses pemindahan kapal supertanker MT Arman 114, yang berfungsi untuk menjauhkan jarak dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura, masih berada di tahap koordinasi. Saat konferensi pers yang berlangsung di Batam, Kasna menyampaikan bahwa detail pelaksanaan pemindahan kapal belum dapat dipastikan. "Kegiatan pemindahan masih dalam tahap koordinasi persiapan. Kami belum memiliki jadwal pasti untuk pelaksanaannya, karena saat ini masih dalam proses diskusi," jelasnya. Kepala Kejari menekankan bahwa pemindahan kapal tersebut sangat penting untuk memastikan keamanan. Kapal supertanker yang memiliki tonase 15.6880 GT ini saat ini berada pada jarak 750 meter dari pipa gas bawah laut yang berukuran 3 nano meter. Oleh karena itu, direncanakan kapal itu akan dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, yang berada di wilayah Kota Batam. "Rencana pemindahan dilakukan karena posisi saat ini dianggap tidak aman," tambah Kasna. Ia juga menjelaskan bahwa proses pemindahan kapal berbendera Iran tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan yang harus ditepati. Proses ini dimulai dengan survei untuk memastikan bahwa kapal berada dalam kondisi yang aman sebelum dilakukan pemindahan. Di sisi lain, Kasna memastikan tidak ada kendala yang berarti dalam proses pemindahan MT Arman 114 yang menjauh dari zona pipa gas bawah laut. “Proses pemindahan ini memerlukan waktu dan kehati-hatian, karena pemindahan kapal dengan ukuran besar seperti ini bukanlah hal yang mudah. Kami perlu melibatkan pihak ketiga yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kemampuan dalam hal ini,” terang Kasna. Ia menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang matang untuk proses pemindahan, agar tidak menimbulkan konsekuensi negatif yang dapat membahayakan situasi. "Kami harus memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar, agar tidak menimbulkan risiko," ujarnya. Sebelumnya, Kejari Batam telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait rencana pemindahan kapal MT Arman 114. Salah satu pihak yang hadir adalah Bakamla RI, dalam rapat yang diadakan pada hari Jumat, 23 Agustus. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Lantamal IV, KSOP, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Polairud, Distrik Navigasi, serta Medco. Proses pemindahan kapal nantinya akan melibatkan penyedia sarana dan prasarana, antara lain PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Sucofindo, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kapal supertanker MT Arman 114 terlibat dalam kasus pembuangan limbah yang melibatkan nahkoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohammed Hatiba, yang terjadi pada bulan Juli 2023. Pada Rabu, 11 Juli, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa kapal tersebut beserta kargo dan muatan light crude oil sebanyak kurang lebih 272.629,067 MT dengan nilai mencapai Rp4,6 triliun dirampas untuk kepentingan negara. ANTARA