**Borneonews - Jakarta**, Karyawan PT Timah Tbk, Ali Samsuri, memberikan kesaksian bahwa ia mengenal terdakwa Harvey Moeis melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dalam sebuah acara makan siang di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung.
Dalam keterangannya, Ali mengungkapkan bahwa meskipun tidak menyebut langsung nama Direktur Reserse Kriminal Khusus tersebut, ia mengenal Harvey sebagai salah satu pihak yang berkolaborasi dengan PT Timah dalam menghadapi masalah pertimahan yang sedang dihadapi perusahaan tersebut. Ali menceritakan, setelah memperkenalkan Harvey, Direktur Reserse Kriminal Khusus meminta mereka untuk memberikan dukungan kepada pihak yang akan bekerja sama.
Selama acara tersebut, Ali mencatat bahwa terdapat banyak pihak yang juga diperkenalkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, namun hanya sosok Harvey yang sangat diingatnya. Hal ini disebabkan oleh penampilannya yang dianggap paling muda dan menarik di antara perwakilan smelter lainnya yang hadir. "Para smelter lainnya tampak lebih tua. Saya ingat Harvey sebagai yang paling tampan di antara mereka," ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa ia mendapatkan undangan untuk hadir pada acara makan siang tersebut dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur. Undangan itu diterimanya sekitar bulan Agustus 2018 melalui telepon. Meskipun ia tidak ingat nama Kepala Satuan Reserse Kriminal itu, ia mengakui memiliki hubungan kerja yang baik dengannya.
"Beliau menginformasikan bahwa Direktur Reserse Khusus mengajak saya untuk makan siang di restoran di Tanjung Tinggi. Panggilan tersebut saya terima saat saya sedang berada di lokasi tambang, sekitar pukul 11 siang," tutur Ali menjelaskan situasi pada saat itu.
Kesaksian Ali disampaikan dalam persidangan yang membahas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di daerah izin usaha pertambangan PT Timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022, di mana Harvey Moeis menjadi salah satu terdakwa. Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer dari PT Quantum Skyline Exchange. Selain itu, ada beberapa pihak lain yang juga diuntungkan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey diduga menerima uang tersebut untuk biaya pengamanan alat *processing* (pengolahan) timah dari empat smelter yang kemudian dicatat seolah-olah sebagai kontribusi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau *Corporate Social Responsibility* (CSR) dari masing-masing perusahaan. Empat smelter yang dimaksud antara lain adalah PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Uang yang diterima oleh Harvey kemudian dikelola atas nama PT RBT dan digunakan untuk kepentingan pribadinya, yang diindikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana ini mencakup pembelian tanah, rumah mewah, mobil mewah yang tercatat atas nama orang atau perusahaan lain, pembayaran sewa rumah di Australia, serta pembelian 88 tas dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, Harvey terancam dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANTARA
Kesaksian Karyawan PT Timah Mengenal Terdakwa Korupsi Harvey Moeis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







