**Borneonews - Lamongan**, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp1,5 miliar. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh status *inkracht*, serta barang milik negara (BMN) hasil dari operasi penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal di tahun 2024.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik. Langkah ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa barang ilegal tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara.
Secara lebih rinci, barang yang dimusnahkan terdiri dari satu juta batang rokok ilegal dan 139,2 liter *arak bali*, serta berbagai barang ilegal lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan 24,47 gram sabu, 1.618 tablet obat keras, dua belas unit handphone, empat timbangan digital, dan 5.780 item barang bukti lainnya. Sebanyak sembilan senjata tajam juga menjadi bagian dari barang yang dimusnahkan, serta sejumlah bahan bakar solar dan pupuk.
Kabupaten Lamongan terkenal sebagai daerah dengan potensi tembakau yang besar dan secara konsisten mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung program kesehatan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendanai pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Menurut Yuhronur, peningkatan penerimaan cukai setiap tahun memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan, baik dari segi fisik maupun non-fisik di Lamongan. Alhamdulillah, setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat. Tentunya, pencapaian ini berdampak positif bagi pembangunan di daerah kita, ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula sosialisasi tentang penanganan rokok ilegal yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik, Eko Rudi Hartono. Dia menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi yang berkelanjutan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Kami akan terus melakukan kolaborasi dan edukasi untuk meminimalkan keberadaan rokok ilegal, tegas Eko.
ANTARA
Pemusnahan Barang Ilegal di Lamongan Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Komentar (0)
Memuat komentar…







