JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, kini menghadapi dakwaan atas tindakannya membeli bijih timah dari pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, dan diduga telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun dalam konteks kasus korupsi timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, MB Gunawan terlibat dalam kegiatan ilegal baik secara individu maupun berkolaborasi dengan pihak lain, termasuk Pemilik Manfaat PT SIP, Suwito Gunawan alias Awi. Keduanya diduga telah menggunakan perusahaan PT SIP serta dua afiliasinya, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU mengungkap bahwa MB Gunawan juga melakukan kerja sama dengan beberapa smelter swasta. Beberapa di antaranya termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Perbuatan MB Gunawan dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa PT SIP dan afiliasinya tidak sepenuhnya melakukan penambangan di kawasan IUP masing-masing. Sebaliknya, mereka lebih memilih untuk membeli bijih timah hasil tambang dari para kolektor atau penambang ilegal. Perolehan bijih ini dilakukan oleh MB Gunawan berdasarkan volume kilogram berdasarkan kadar timah. Dalam proses pembelian bijih timah tersebut, PT SIP memperoleh modal dalam bentuk uang dari Suwito. Untuk menyamarkan aktivitas penambangan ilegal yang dijalankan, mereka kemudian menciptakan narasi bahwa telah menerapkan program kemitraan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) yang diprakarsai oleh Suwito. Dua perusahaan afiliasi PT SIP, CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada, juga diidentifikasi sebagai perusahaan cangkang, yang didirikan khusus untuk memfasilitasi pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal yang beroperasi di IUP PT Timah. Pembentukan perusahaan ini dilakukan baik oleh MB Gunawan sendiri maupun secara bersama dengan Suwito, yang juga bertanggung jawab dalam penunjukan dan pengaturan pengurus perusahaan cangkang tersebut. Menurut JPU, perusahaan cangkang ini diciptakan agar terlihat sebagai mitra dalam jasa pemborongan, dan seolah-olah akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengangkutan di wilayah IUP PT Timah. Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2018, PT Timah meminta kontribusi sebesar 5 persen dari total bijih timah yang dihasilkan kelima smelter, termasuk PT SIP, PT RBY, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Permintaan ini muncul setelah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, serta Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyadari bahwa bijih timah dari kelima smelter tersebut bersumber dari penambangan ilegal. Terkait dengan penjualan bijih timah yang mencapai 5 persen dari PT SIP kepada PT Timah, JPU mengungkapkan bahwa MB Gunawan menerima instruksi dari Suwito untuk mengelola penjualan ini dalam program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) ke PT Timah. MB Gunawan juga diinstruksikan untuk mengatur pengiriman bijih timah ke PT Timah berkaitan dengan pembelian bijih tersebut dalam kerja sama sewa peralatan *processing* untuk pengolahan timah. Berdasarkan kegiatan borongan hasil sisa pengolahan dan kerjasama dengan PT Timah, JPU menyatakan bahwa MB Gunawan dan Suwito, melalui PT SIP, berhasil menerima pembayaran sejumlah Rp2,2 triliun. Dana tersebut, berdasarkan informasi, dinikmati oleh Suwito dengan memanfaatkan PT SIP. ANTARA