**Borneonews - Sukabumi**, Kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Diesel (KRD) Siliwangi di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Jalan Amubawa Sasana, Kota Sukabumi, mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Kedua korban adalah pengendara sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi F 3768 UY yang mengalami insiden saat berusaha menyeberangi rel kereta api.
Korban pertama, Indra Lesmana (20), merupakan warga Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit. Dia meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH di Sukabumi, karena menderita luka parah akibat kecelakaan tersebut. Humas RSUD R Syamsudin, Phicco, menjelaskan bahwa Indra mengalami kondisi kritis setelah terlibat dalam kecelakaan pada Ahad, 25 Agustus. Dengan berita duka ini, jumlah korban meninggal akibat peristiwa tersebut meningkat menjadi dua orang, menyusul meninggalnya Burhan Maulana (24), yang merupakan penumpang sepeda motor dan warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, di lokasi kejadian.
Dijelaskan bahwa kedua korban tiba di rumah sakit pada malam hari, dibawa oleh pihak kepolisian. Sementara Burhan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, Indra langsung mendapatkan penanganan medis di ruang instalasi gawat darurat. Sayangnya, meskipun tim medis telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan Indra, nyawanya tidak tertolong, dan dia dinyatakan meninggal pada pukul 21.45 WIB.
Kecelakaan tersebut terjadi saat kedua korban, yang bekerja di gudang sebuah perusahaan e-commerce, berboncengan menggunakan sepeda motor dari Jalan Amubawa Sasana, Kelurahan Subangjaya. Ketika mereka mencoba menyeberangi rel kereta api menuju Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, dari arah Kabupaten Cianjur, KRD Siliwangi melintas dan menyerempet bagian belakang sepeda motor, yang mengakibatkan kedua korban terpental hingga belasan meter dari lokasi.
Manager Humas Daop II Bandung, Ayep Hanapi, menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan saat melewati perlintasan kereta api. Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa pemakai jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api saat berada di perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan.
Selain itu, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pengemudi harus berhenti ketika sinyal bunyi berbunyi, palang pintu segera ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas. Tercatat di wilayah Daop 2 Bandung, terdapat total 420 titik perlintasan kereta api, di mana 357 di antaranya adalah perlintasan sebidang dan 63 titik merupakan perlintasan tidak sebidang.
Di antara perlintasan sebidang, sebanyak 225 titik tidak memiliki penjaga, sedangkan 132 titik lainnya dijaga, baik oleh PT KAI dan petugas pemerintah daerah setempat, maupun masyarakat secara swadaya. Dikatakan juga bahwa terdapat 39 titik jembatan layang dan 24 titik underpass pada perlintasan tidak sebidang. Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta agar tidak membuat perlintasan ilegal demi keselamatan semua pihak.
ANTARA
Kecelakaan KRD Siliwangi di Sukabumi, Dua Korban Meninggal Dunia
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







