**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, memberikan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas tindak lanjut mereka yang cepat dalam proses konsultasi dan persetujuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang beriringan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hidayat menjelaskan bahwa substansi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah serta Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, proses konsultasi yang berjalan dengan cepat dan lancar merupakan bagian penting dari tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa DPR telah menyetujui peraturan KPU yang sesuai dengan putusan MK dan mencerminkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa dalam beberapa waktu terakhir. Dengan disetujuinya PKPU ini, Hidayat berharap semua tahapan pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hidayat menekankan pentingnya menjalankan tahapan pilkada secara konsisten dan konsekuen untuk menjaga agar proses tersebut berjalan dengan baik. Pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, yang merupakan pertama kalinya dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, diharapkan akan memperkuat prinsip-prinsip pemilu yang telah diatur dalam konstitusi negara, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang mencakup prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Prinsip-prinsip konstitusional ini diharapkan menjadi panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun ini. Selain itu, Hidayat juga menyatakan bahwa dengan adanya penetapan ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh putusan MK yang dihimpun dalam PKPU, rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan jagoan mereka di pilkada.
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan golput, melainkan memanfaatkan hak pilih mereka untuk memilih calon kepala daerah yang memang memiliki komitmen dan prestasi nyata dalam memajukan masyarakat dan daerah. Tujuan dari memilih para calon yang tepat adalah agar mereka dapat turut berkontribusi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sebagaimana tercantum dalam alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945.
Hidayat juga menegaskan pentingnya kontribusi para calon kepala daerah dalam mewujudkan cita-cita bangsa, yang mencakup perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia, peningkatan kesejahteraan umum, pendidikan yang berkualitas, serta pelaksanaan ketertiban dunia, seperti yang dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945. Terakhir, dia menggarisbawahi komitmen untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sesuai dengan enam agenda reformasi yang telah dicanangkan.
Sebelumnya, pada hari Minggu, Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan pemerintah telah sepakat mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berkaitan dengan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang secara menyeluruh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
ANTARA
DPR Percepat PKPU Pilkada 2024, Hidayat Apresiasi Prosesnya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







