JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, mengungkapkan bahwa sejumlah *valuta asing* yang dimilikinya berasal dari penjualan batu permata yang bernilai 75 ribu dolar Singapura. Batu permata tersebut ditemukan di sebuah perkebunan yang berada di Sydney, Australia, ketika ia bekerja di sana pada tahun 1993. Gazalba menjelaskan bahwa batu permata jenis *pink diamond* itu disimpannya cukup lama sebelum akhirnya dijual di Singapura pada tahun 2010. Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gazalba menyatakan, "Batu permata itu saya simpan selama bertahun-tahun hingga saya memutuskan untuk menjualnya." Setelah berhasil menyelesaikan transaksi penjualan, ia meminjamkan hasil penjualan kepada seorang temannya yang bernama Irfan, yang berprofesi sebagai pengusaha di sektor tambang. Gazalba memberlakukan bunga yang cukup tinggi, berkisar antara 20 persen hingga 35 persen, sejak tahun 2010. Keputusan untuk memberikan pinjaman tersebut didasari oleh cerita Irfan mengenai potensi keuntungan besar dalam bisnis pertambangan. Ia mengungkapkan bahwa saat menemukan batu permata tersebut, ia tidak menyadari nilainya yang sebenarnya. Namun, setelah mencobanya di sebuah toko emas di Jakarta, ia ditawarkan sebesar Rp10 juta untuk batu permata itu. "Saya menolak tawaran itu dan memilih untuk menyimpannya," ujarnya. Ketika berkunjung ke Singapura pada tahun 2010, Gazalba kembali menawarkan batu permata tersebut ke salah satu toko permata. Ia terkejut ketika menerima tawaran sebesar 75 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp400 juta. "Saya kaget dan langsung menjualnya di sana, kemudian membawa pulang uangnya ke Indonesia dalam bentuk tunai," tambahnya. Saat ini, Gazalba terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara yang ditangani di Mahkamah Agung. Ia diduga menerima *gratifikasi* dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar. Dugaan ini mencakup uang gratifikasi sebesar Rp650 juta dan sejumlah penerimaan lainnya seperti 18 ribu dolar Singapura, Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp9,43 miliar dalam periode antara tahun 2020 hingga 2022. Gratifikasi yang diterima Gazalba berkaitan dengan pengurusan kasasi untuk pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, yang menghadapi permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017. Uang tersebut diduga diterima Gazalba bersama pengacara Ahmad Riyadh, dengan total gratifikasi yang mereka terima mencapai Rp650 juta, di mana Gazalba mendapat Rp200 juta dan Riyadh Rp450 juta. Menurutnya, uang dari gratifikasi tersebut serta penerimaan lain lalu digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, bekerja sama dengan kerabat dan teman dekatnya. Tindakan pencucian uang dilakukan melalui berbagai cara, seperti membeli mobil mewah, tanah, melunasi kredit pemilikan rumah, dan menukarkan mata uang asing yang bernilai total sekitar Rp3,96 miliar. Gazalba kini menghadapi ancaman sanksi hukum berdasarkan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terkait pencucian uang dan hukum pidana lainnya. ANTARA