**Borneonews - Blitar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar tengah melakukan pemantauan dan pemeriksaan guna memastikan bahwa pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dicoret dari daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menekankan pentingnya untuk memperhatikan DPS yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Agustus 2024. Hal ini bertujuan agar setiap nama pemilih yang terdaftar benar-benar valid dan memiliki keberadaan yang jelas.
"Langkah awal yang kami lakukan adalah memeriksa keberadaan pemilih yang tercantum dalam DPS. Kami juga harus memastikan bahwa pemilih yang telah meninggal dunia setelah penetapan DPS di Kabupaten Blitar dicoret dari daftar pemilih. Selain itu, pemilih yang berpindah ke desa lain perlu dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP)," jelas Jaka pada hari Senin di Blitar.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 46 pemilih yang tidak dikenali di Kabupaten Blitar. Jumlah tersebut diambil dari seluruh wilayah di kabupaten tersebut. Melalui konfirmasi yang telah dilakukan, dan dengan melampirkan surat keterangan dari kepala desa, terungkap bahwa ke-46 pemilih tersebut memang tidak dikenal di wilayah setempat.
"Ke-46 pemilih yang tak dikenali itu harus dicoret dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Blitar," tegasnya.
Bawaslu juga memastikan bahwa saran perbaikan yang telah diajukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta saran dari Bawaslu yang disampaikan kepada KPU, sudah mendapatkan tindakan lanjutan dari KPU sebelum pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten.
Pelaksanaan perbaikan ini sangat penting, karena akan menjamin bahwa data pemilih yang ditetapkan dalam DPT benar-benar valid dan sesuai. Hal ini, pada gilirannya, akan melindungi hak suara masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serta wakil kepala daerah.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pengecekan ulang terhadap semua saran perbaikan yang kami ajukan, untuk memastikan apakah telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaran terkait," pungkas Jaka.
KPU Kabupaten Blitar sendiri telah mencatat jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) sekitar 956 ribu orang. Proses perbaikan data ini akan terus berlangsung hingga penetapan data sebagai DPT untuk Pilkada 2024.
ANTARA
Bawaslu Blitar Fokus Periksa Pemilih TMS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







