YOGYAKARTA –
**Borneonews - Gunungkidul**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 689 tahun 2024. Keputusan ini menetapkan jumlah minimum suara sah yang harus diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024 ditetapkan sebesar 7,5 persen, yang setara dengan 37.791 pemilih. Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, menjelaskan bahwa total populasi yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum mendatang adalah 613.155 orang. Oleh karena itu, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang mengikuti pemilu diwajibkan untuk meraih suara sah sekurangnya 7,5 persen dari total akumulasi suara sah. "Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024 harus memperoleh suara sah sekurangnya 7,5 persen dari total suara sah, yang jumlahnya mencapai 503.871, yaitu setara dengan 37.791 pemilih," ungkap Asih. Surat keputusan yang dikeluarkan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 60/PUU/XXII/2024. Selain itu, keputusan tersebut mengacu pada surat dari KPU yang dikirimkan pada 23 Agustus 2024 mengenai pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perlu dicatat bahwa surat dari KPU ini juga mencabut Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 670 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan jumlah perolehan kursi dan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi syarat pencalonan bagi Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024. Berdasarkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) di tahun 2024, beberapa partai politik di Gunungkidul telah berhasil meraih suara sah di atas angka 7,5 persen. Di antaranya yaitu PKB dengan persentase 13,61, Gerindra dengan 10,98, PDIP mencapai 19,33, Golkar memperoleh 12,37, NasDem di angka 17,36, sedangkan PKS dan PAN masing-masing mencapai 7,92 persen dan 9,05 persen. "Demi kelancaran proses pemilihan, kami telah melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada semua partai politik yang ada," tambahnya. ANTARA