**Borneonews - Sukabumi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa pada hari pertama pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024, tidak ada bakal pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Meskipun demikian, pada hari pertama pembukaan pendaftaran, dapat dipastikan tidak ada pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran.
Kasmin menjelaskan bahwa meskipun tidak ada pendaftaran pada hari pertama, KPU tetap mempersiapkan segala keperluan untuk mengantisipasi kemungkinan tim pemenangan dari pasangan calon yang mungkin mendatangi KPU untuk mendaftar pada hari tersebut.
Saat ini, dua bakal pasangan calon telah mengonfirmasi rencana pendaftaran mereka pada tanggal 28 dan 29 Agustus, namun Kasmin tidak merinci nama-nama calon tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada pasangan lain yang mendaftar di luar dua pasangan yang sudah hadir. KPU berharap agar semakin banyak pasangan calon yang melakukan konfirmasi untuk mendaftar.
"Jika ada tambahan pasangan yang mengonfirmasi, itu menunjukkan bahwa pendidikan politik telah berjalan dengan baik dari partai, karena setiap orang berhak untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, asalkan mendapatkan rekomendasi dari partai politik di DPR," ungkapnya.
Kasmin juga menginformasikan bahwa jadwal pendaftaran akan berlangsung sesuai dengan jam kerja, yaitu dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Sedangkan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
KPU telah menyampaikan persyaratan pendaftaran kepada masing-masing pasangan calon. Verifikasi berkas akan dilakukan pada hari yang sama setelah mendaftar, dan berita acara penyerahan berkas akan diterima. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen, tim bakal calon akan diberitahu untuk segera melengkapi atau memperbaiki pada masa perbaikan yang ditentukan.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Sukabumi memastikan untuk mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.
ANTARA
Tanpa Pendaftaran Calon Bupati, KPU Sukabumi Tunggu Paslon Lain
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







