BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginformasikan bahwa terdapat lima partai politik (parpol) di daerah ini yang diperbolehkan untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 tanpa perlu melakukan koalisi dengan partai lain. Kelima partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan PKS. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terkait dengan pencalonan di Pilkada. Peraturan tersebut mengambil acuan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, di mana diatur mengenai ambang batas pencalonan untuk pilkada tahun 2024. Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyampaikan bahwa partai-partai tersebut dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi ambang batas minimum yang ditetapkan, yaitu antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) daerah tersebut. Ferry menjelaskan bahwa total suara sah dalam pemilu legislatif 2024 di Kepri tercatat sebanyak 1.079.838 pemilih. Berdasarkan keputusan MK yang terbaru, partai atau gabungan partai yang berusaha mencalonkan kepala daerah dengan jumlah penduduk di DPT di bawah dua juta jiwa harus memenuhi syarat ambang batas minimum sebesar 10 persen dari total suara sah. “Dengan demikian, sepuluh persen dari total suara sah pada pemilu legislatif di Kepri dihitung sebanyak 107.984 orang. Ini adalah jumlah suara yang diperlukan untuk dapat mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri,” jelas Ferry. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan suara sah tersebut, kelima partai politik tersebut telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Semua partai itu tercatat telah memperoleh suara sah pemilu legislatif 2024 yang melebihi ambang batas minimum dukungan. Ferry menegaskan bahwa dalam keputusan MK terbaru, partai-politik yang tidak memiliki kursi di legislatif masih dapat mengusung calon kepala daerah, asalkan dapat memenuhi syarat persentase yang dihitung berdasarkan jumlah DPT. Lebih lanjut, Ferry juga mencatat bahwa ada kemungkinan akan terjadi perubahan dalam dukungan partai terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri menjelang pilkada 2024, mengingat hasil keputusan MK yang baru. Hingga saat ini, baru dua pasangan calon yang telah menyatakan niat untuk mendaftar dalam Pilkada 2024 di Kantor KPU Kepri, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Kedua pasangan tersebut direncanakan untuk mendaftar secara serentak pada tanggal 28 Agustus 2024. “Kita tidak dapat memastikan apakah ada perubahan calon hingga akhir pendaftaran. Selama belum resmi mendaftar, perubahan masih mungkin terjadi. Namun setelah pendaftaran diterima oleh KPU, perubahan tidak lagi diperkenankan,” ungkap Ferry. Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di kantor KPU akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama Selasa (27/8) dan hari kedua Rabu (28/8), pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga, yaitu Kamis (29/8), akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. ANTARA