BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulang Pisau mulai dibuka pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Tak dipungkiri, simpatisan maupun pendukung dari partai politik dan perorangan biasanya ikut mengantarkan pasangan bakal calon dukungannya untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pisau, Robby Hudin meminta kepada para bakal calon bupati dan wakil bupati yang mau mendaftarkan diri dan ingin membawa pendukungnya, agar berkoordinasi dengan pihak keamanan.
"Terkait dengan kawan-kawan bakal calon yang mau membawa pendukung saat mendaftar, sepenuhnya mohon berkoordinasi dengan pihak-pihak keamanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Robby, Senin, 26 Agustus 2024.
Terkait dengan pencalonan ini, Robby mengaskan KPU Kabupaten Pulang Pisau menerima pasangan calon sesuai dengan ketentuan memenuhi syarat dukungan suara sah dari partai politik.
--page
Syarat pencalonan bakal calon Bupati dan wakil bupati Pulang Pisau ini mengacu pada putusan MK Nomor 60 tentang Ambang Batas dan Nomor 70 tentang Batas Usia. (RETHA/Y)









