YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan bahwa syarat ambang batas minimal dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 adalah sebesar 8,5 persen atau setara dengan 24.809 suara sah. Dalam keterangannya, Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menjelaskan bahwa KPU RI telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan juga memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Keputusan MK Nomor 60 berkaitan dengan persyaratan ambang batas dukungan dari partai politik dan gabungan partai politik untuk mencalonkan diri. Sedangkan Keputusan MK Nomor 70 menyangkut batasan usia minimum bagi pendaftar dalam Pilkada 2024. Salah satu poin penting dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 adalah bahwa ambang batas dukungan yang ditetapkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati adalah sebesar 8,5 persen. Ketentuan ini berlaku untuk Kabupaten Kulon Progo yang memiliki jumlah dukungan sah dalam kisaran antara 250.000 hingga 500.000 suara. Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berhasil memperoleh akumulasi suara sebesar 8,5 persen akan dapat mengusulkan pasangan calon. Ia merincikan bahwa persentase tersebut merupakan hasil dari mengalikan 8,5 persen dengan total suara sah, yang diperkirakan mencapai 24.000. Dengan adanya regulasi baru ini, lebih banyak partai politik di Kulon Progo yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon. Terdapat lima partai yang berpotensi mengajukan kandidat, yaitu PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, dan PKB. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sendiri baru diumumkan pada hari Minggu, 25 Agustus. Proses pendaftaran untuk bakal pasangan calon pilkada dijadwalkan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Budi menegaskan bahwa pihaknya yakin aturan baru ini tidak akan banyak mempengaruhi dinamika pencalonan pilkada di Kulon Progo. Ia memperkirakan bahwa di daerah lain mungkin akan terlihat dampaknya, namun di Kulon Progo, situasinya tidak akan jauh berbeda. KPU Kulon Progo akan menyediakan pelayanan pendaftaran dari hari Selasa, 27 Agustus hingga hari Rabu, 29 Agustus. Pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari pertama dan kedua, sedangkan pada hari terakhir akan dibuka mulai 08.00 hingga 23.59 WIB. "Harapan kami, partai politik dan tim pengusung dapat mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati sebelum batas akhir pendaftaran," imbuhnya. Budi juga menekankan bahwa pasangan calon dan partai politik pengusung diwajibkan untuk menyerahkan dokumen syarat pencalonan serta bukti dukungan dari partai yang mengusung. "Sampai saat ini, kami belum menerima informasi terkait nama-nama bakal calon yang akan mendaftar secara resmi," ungkapnya. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah, menjelaskan bahwa pasangan calon dan partai politik pengusung harus menunjuk petugas penghubung serta admin untuk sistem informasi pencalonan *Silon*. Tugas ini harus dibuktikan melalui surat keputusan penugasan. Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon juga perlu mengajukan surat permohonan untuk pembukaan akses *Silon* kepada KPU Kulon Progo. KPU kemudian akan menyediakan surat resmi untuk pembukaan akses dan pembuatan akun *Silon*. "Namun, hingga saat ini belum ada petugas atau admin *Silon* yang ditunjuk dan telah disampaikan kepada kami," katanya. ANTARA