**Borneonews - Ambon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menerima pemberitahuan pendaftaran dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur 2024. Pihak KPU menyatakan bahwa informasi tersebut diterima secara resmi melalui tim penghubung.
Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, mengungkapkan bahwa ketiga bakal pasangan calon yang telah mengirimkan surat pendaftaran ke KPU antara lain adalah pasangan Murad-Michael, Hendrik-Abdulah Fanath, dan Jefry. Proses pendaftaran bakal calon tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pada hari pertama dan kedua pendaftaran, KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIT dan ditutup pukul 18.00 WIT. Untuk hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT. Proses pendaftaran ini akan dilangsungkan di kantor KPU Provinsi Maluku.
Syarat pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini ditujukan untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, serta wali kota, dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Aturan tersebut juga merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan oleh partai politik serta ketentuan usia bagi calon saat pendaftaran ke KPU.
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Maluku Tahun 2024, KPU Maluku menerbitkan surat keputusan Nomor 56 Tahun 2024 yang menjelaskan syarat minimal dukungan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di KPU diharuskan berusia minimal 30 tahun. Sementara itu, untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, batas usia minimal adalah 25 tahun.
Selain itu, ada persyaratan lainnya, yakni pasangan calon tidak pernah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Namun, terdapat pengecualian bagi terpidana yang melakukan tindak pidana ringan atau kealpaan yang berkaitan dengan pandangan politik.
M. Shaddeq Fuad juga menjelaskan bahwa pasangan calon yang mendaftar tidak boleh saat ini sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Selain itu, calon yang terdaftar tidak diperbolehkan pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur selama dua periode dalam jabatan yang sama.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Maluku bertujuan untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
KPU Maluku Terima Pendaftaran Tiga Pasangan Calon Gubernur
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







