MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Provinsi Sulawesi Selatan telah dikategorikan sebagai salah satu dari lima provinsi yang berada dalam status kerawanan tinggi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Hal ini berdasarkan hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Anggota Bawaslu Sulsel, Siful Jihad, menjelaskan bahwa pemetaan ini menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan memiliki tingkat kerawanan yang cukup signifikan terhadap potensi tindakan yang bisa mengancam integritas demokrasi selama pelaksanaan Pilkada. Karenanya, provinsi ini dinilai berada dalam kategori kerawanan tinggi. Menurut pemetaan yang dilakukan, Bawaslu RI mencatat bahwa dari total 37 provinsi di Indonesia, lima di antaranya termasuk dalam kategori kerawanan tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Sekitar 13 persen provinsi berada dalam kategori ini, sedangkan 76 persen tergolong kerawanan sedang, dan 11 persen lainnya dinyatakan rawan rendah. Pemetaan ini diumumkan oleh Bawaslu pada tanggal 26 Agustus 2024 di Jakarta. Setiap kejadian yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu sebelumnya dianggap berpengaruh terhadap tingkat kerawanan dalam Pilkada mendatang. Tiga tahapan yang diukur dalam pemetaan ini termasuk pencalonan, kampanye, dan proses penghitungan suara, dimana masing-masing tahapan memiliki risiko kerawanan yang harus diawasi dan diantisipasi. Kerawanan yang terjadi dalam Pilkada juga dipengaruhi oleh dinamika sosial politik, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemetaan Kerawanan Pemilihan (PKP) untuk Pilkada serentak 2024 ini merupakan hasil tindak lanjut dari kajian dan penelitian mengenai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan pada tahun 2022. Pada tahun 2023, Bawaslu memperdalam studi tentang IKP untuk memperkuat pencegahan terhadap isu-isu strategis yang mungkin akan muncul selama proses Pemilu. Siful Jihad menambahkan bahwa PKP tersebut menunjukkan gambaran terkini mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 beserta berbagai indikasi yang mungkin terjadi dalam proses pencalonan di Pilkada. Menurutnya, pemetaan ini mempertimbangkan empat konteks penting, yaitu kondisi sosial politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. Ia menyatakan bahwa setiap peristiwa yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran, meskipun tidak selalu terbukti, dicatat sebagai potensi terjadinya pelanggaran yang dapat berulang, sehingga menambah tingkat kerawanan. Lebih lanjut, Siful menegaskan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan juga akan segera meluncurkan pemetaan kerawanan di tingkat provinsi dalam waktu dekat, untuk lebih memahami dan menangani potensi masalah yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pilkada. ANTARA