**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengumumkan bahwa terdapat empat pasangan calon yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati di wilayah tersebut. Pengajuan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*) ini dilakukan dalam rangka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Keempat bakal pasangan calon yang telah melakukan pendaftaran adalah Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate-Samuel Riga, Husen Habibu-Ajub Willem Darawia, dan Torki Ibrahim Tura. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam sebuah pertemuan di Maku. Pada kesempatan itu, beliau menggaris bawahi bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik yang mengusung keempat bakal pasangan calon tersebut. Sosialisasi ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan di Pilkada serentak.
Soleman melanjutkan bahwa tahapan pendaftaran untuk para calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sigi akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurutnya, KPU Sigi telah melaksanakan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari keputusan MK terkait dengan ketentuan syarat minimal untuk pendaftaran calon tersebut.
Saat ini, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati mengacu pada Keputusan KPU Sigi Nomor 178 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau koalisi partai yang mengikuti pemilu. Soleman menambahkan bahwa KPU Sigi telah mencabut Keputusan KPU Nomor 120 dan menggantinya dengan keputusan terbaru yang menetapkan syarat minimal suara sah sebanyak 15.249.
Dalam persiapan pelaksanaan pendaftaran, KPU Sigi turut berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Soleman memastikan bahwa KPU Sigi siap menggelar proses pendaftaran bakal pasangan calon pada tgl 27 hingga 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, Soleman mengajak partai politik yang mengusung calon untuk segera mengonfirmasi jadwal pendaftaran masing-masing bakal pasangan calon. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah proses yang berlangsung.
Mengenai jumlah simpatisan yang boleh menemani pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar, KPU Sigi membatasi hanya 20 orang. Hanya pasangan calon beserta istri, perwakilan partai politik seperti ketua dan sekretaris yang mendukung, serta Liaison Officer (*LO*) yang akan dapat memasuki ruang pendaftaran, dengan total kehadiran simpatisan yang diatur sebanyak 20 orang.
ANTARA
Empat Pasangan Calon Bupati Sigi Daftar Melalui Silon Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







