BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Manajemen ASN, yang berniat mengikuti Pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Berikut nama-nama dari delapan ASN Pemprov Kalteng yang mengajukan pengunduran diri:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin yang akan maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Murung Raya.
2. Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasayarakatan dan SDM Suhaemi, akan mengikuti Pilkada di Kabupaten Katingan.
3. Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng, Sri Suwanto maju sebagai Wakil Gubernur (Wagub) mendampingi Calon Gubernur Kalteng Ir H Abdul Razak.
--page
4. Pj Bupati Sukamara Kaspinor maju sebagai calon Bupati di Kabupaten Sukamara.
5. Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani maju sebagai calon Bupati di Kabupaten Lamandau.
6. Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi maju sebagai calon Bupati di Kabupaten Kapuas.
7. Pj Bupati Katingan Saiful maju sebagai calon Bupati di Kabupaten Katingan.
8. Pejabat eselon III Daldin maju sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Gunung Mas.
"Saat pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), para ASN ini harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri, untuk memastikan statusnya bukan lagi sebagai ASN," kata Lisda, Selasa, 27 Agustus 2024.
Hal ini, katanya, bertujuan untuk memastikan bahwa status delapan orang tersebut bukan lagi sebagai ASN, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan pada saat pendaftaran, sebagai salah satu persyaratan administratif yang menunjukkan bahwa mereka telah resmi melepaskan jabatannya di pemerintahan," tutup Lisda. (MARINI/Y)









