JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 19 individu sebagai tersangka dari total 50 orang yang ditangkap dalam insiden kericuhan yang berlangsung di depan gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya dikenakan status tersangka. Ia menjelaskan bahwa satu dari tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*) terkait pengeroyokan, dengan bukti merusak pagar di bagian depan DPR. “Proses penetapan tersangka ini melibatkan penyitaan barang bukti, pengumpulan informasi, serta gelar perkara untuk memastikan keakuratan data,” ungkapnya. Sementara itu, 18 tersangka lainnya dikenai berbagai pasal, antara lain Pasal 212 *KUHP* tentang kekerasan terhadap petugas, Pasal 214 mengenai kekerasan dengan melibatkan dua orang atau lebih, serta Pasal 218 yang mengatur tentang ketidakpatuhan terhadap perintah petugas yang sedang menjalankan tugas. Ade Ary menambahkan bahwa semua 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk di antara mereka 19 tersangka yang tidak dikenakan penahanan lebih lanjut. Hal ini terjadi setelah komunikasi dilakukan dengan pihak keluarga yang bersedia menjamin pengawasan serta mematuhi ketentuan agar tidak mengulangi tindakan serupa atau menghilangkan bukti. Dari total 301 demonstran yang ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebagian besar telah kembali ke rumah mereka. Namun, masih ada satu orang yang masih dalam proses pengembangan atau penahanan di Jakarta Pusat. “Dari 301 yang ditahan, kami telah memulangkan 112 individu. Semua telah kembali, termasuk 105 dari Jakarta Barat, sedangkan dari 50 yang ditahan di Polda, tujuh di antaranya yakni enam anak di bawah umur dan satu wanita, telah dipulangkan. Ini menyisakan 43 orang yang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ade Ary. Ia juga menjelaskan bahwa 143 demonstran lainnya ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan tiga individu oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan ini diperlukan untuk memperdalam penyelidikan terkait insiden kericuhan yang terjadi pada malam hari tersebut. “Pendalaman dilakukan untuk mengungkap berbagai dugaan, termasuk tentang perusakan dan tindakan kekerasan terhadap petugas keamanan qui berulang kali tidak diindahkan perintahnya,” jelasnya. ANTARA