PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Daerah Kalteng berharap bimtek pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip dapat memperkuat tata kelola arsip.

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menilai saat ini perhatian terhadap pengelolaan arsip masih belum optimal dan belum dianggap penting.

“Melalui kegiatan ini diharapkan daerah mampu untuk menerapkan dengan baik dan kemudian memberikan manfaat dalam tata kelola penyelenggaraan kearsipan di daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi," sebut Saring dalam keterangannya, baru baru ini.

Sebagai informasi, Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 26 - 29 Agustus 2024 ini ini turut diikuti Inspektorat Kalteng bersama dengan Pejabat Struktural yang membawahi fungsi kesekretariatan, arsiparis, pengelola arsip, staf Tata Usaha OPD, BUMD, dan RSUD di lingkungan Pemprov Kalteng.

Adapun Tata kelola arsip di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai lembaga yang berwenang dalam pembinaan kearsipan.

--page

Sistem kearsipan di Indonesia terbagi menjadi arsip dinamis (arsip yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan administrasi) dan arsip statis (arsip yang bernilai sejarah dan disimpan permanen).

Pengelolaan arsip mencakup beberapa tahapan, yaitu penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.

Dalam praktiknya, proses pengelolaan arsip diharapkan mengikuti standar yang ditetapkan oleh ANRI, termasuk dalam penerapan sistem elektronik seperti SRIKANDI untuk mendukung pengarsipan digital. (HERMAWAN DP/Y)