**Borneonews - Kupang**, Kantor Imigrasi Atambua kini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Indonesia. Langkah tersebut diambil dengan melaksanakan operasi yang dikenal dengan nama *Jagratara* di daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Malaka.
Reza Riansyah Abdullah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kantor Imigrasi Atambua, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan selama tahun 2024. Ia menegaskan, "Ini adalah operasi tahap kedua untuk tahun ini," mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam mengawasi pergerakan orang asing.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian tetapi juga sebagai upaya penegakan hukum guna memastikan stabilitas dan keamanan negara. Pelaksanaan operasi di Kabupaten Timor Tengah Utara dilaksanakan di Desa Humusu C, Kecamatan Insana Utara.
Selama operasi berlangsung, petugas Imigrasi mengawasi aktivitas di pos lintas batas negara (PLBN) Wini serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin tinggal bagi orang asing yang tiba di wilayah Indonesia melalui pos tersebut. Selain itu, petugas juga memantau kawasan pesisir, yang sering digunakan sebagai jalur perlintasan ilegal.
"Kami juga melakukan pemantauan di area pantai yang kerap menjadi titik perlintasan ilegal, tetapi hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di lokasi tersebut," tambahnya.
Dalam rangka operasi ini, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen orang asing yang menginap di penginapan di Kota Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara. Mereka mengunjungi sejumlah hotel dan penginapan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Imigrasi. Pemilik hotel juga diajak bekerja sama untuk melaporkan kehadiran orang asing di tempat mereka melalui grup khusus yang disebut Pelaporan Orang Asing.
Untuk wilayah Kabupaten Malaka, kegiatan operasi *Jagratara* melibatkan penelusuran jalur-jalur ilegal yang ada di sekitar PLBN Motamasin. "Di samping memantau di jalur-jalur ilegal, tim kami juga akan melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan izin tinggal orang asing yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Motamasin," tutup Reza.
Dengan langkah-langkah ini, Kantor Imigrasi Atambua menunjukkan respons yang proaktif dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat membahayakan keamanan nasional.
ANTARA
Pengawasan Ketat Imigrasi di Kupang Melalui Operasi Jagratara
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







