JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, bersama sejumlah fungsionaris partai, akan mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa siang untuk menyampaikan penolakan terhadap keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar VI PKB. Lukman Edy menjelaskan bahwa kunjungannya ke Kemenkumham bertujuan untuk mengantarkan tembusan surat penolakan yang ditujukan kepada Majelis Tahkim PKB, yang berfungsi sebagai mahkamah partai. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung pada 24-25 Agustus di Bali. Ia menambahkan bahwa setelah pengajuan surat tersebut, pihaknya akan segera memfokuskan perhatian pada pelaksanaan muktamar tandingan yang direncanakan berlangsung pada 2-3 September di Jakarta. Menurut agenda yang telah diterima, Lukman Edy bersama fungsionaris PKB diperkirakan akan menyerahkan berkas penolakan tersebut di Kantor Kemenkumham pada pukul 13.00 WIB. Muktamar VI PKB sebelumnya telah memutuskan Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, untuk kembali menjabat sebagai ketua umum partai dalam periode 2024-2029. Keputusan ini disetujui dalam Sidang Pleno Ke-4 Muktamar, di mana 38 dewan pimpinan wilayah secara aklamasi meminta Cak Imin untuk melanjutkan kepemimpinannya. Cak Imin mengungkapkan, "Saya menerima permintaan sahabat-sahabat untuk mengurus PKB periode 2024-2029," saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 24 Agustus. Selain itu, Muktamar VI PKB juga menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB untuk periode yang sama. Di sisi lain, beberapa kader PKB yang terakomodasi oleh fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB sedang merancang muktamar ulang, yang dijadwalkan berlangsung pada 2-3 September 2024 di Jakarta. ANTARA