BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga saat ini di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum ditemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Padahal saat ini marak terjadi penangkapan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Morlen Manik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sampit, Kotawaringin Timur untuk mendeteksi jika ada TKA ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Sekarang ada Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang membuat kemungkinan masuknya TKA ilegal semakin kecil," ujar Morlen, baru-baru ini.
Menurutnya, salah satu faktor pemicu TKA ilegal yang bisa masuk ke dalam suatu wilayah yakni ketika ada pemenang tender proyek asing yang di dalamnya ada klausul perjanjian kerjanya dengan pemerintah setempat untuk membawa pekerja kasar dari negaranya sendiri sebagai pekerja proyek tersebut.
"Tapi untuk saat ini belum ada perusahaan pemenang tender yang berasal dari luar negeri di Kotawaringin Barat,” ucapnya.
Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kotawaringin Barat Husni Taufik menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima atau mendapatkan laporan dari rekan-rekan pekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat terkait keberadaan TKA ilegal.
"Jika nanti kami temukan, akan kami laporkan ke Pemkab Kobar agar segera dideportasi," ujarnya. (CECEP HERDI/m)


