**Borneonews - Pariaman**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, yang terletak di Sumatera Barat, telah menerima berbagai laporan terkait perbaikan data pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada tahun 2024. Laporan ini diterima setelah pengumuman DPS yang berlangsung beberapa waktu yang lalu.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pariaman, Afriwaty Zen, menyampaikan bahwa meskipun sudah ada sejumlah laporan masuk, jumlah pasti perbaikan data tersebut masih dalam proses rekapitulasi. Ia menjelaskan bahwa perbaikan DPS dilakukan untuk menyisir berbagai perubahan yang mungkin terjadi, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, perpindahan domisili, serta perubahan status dari warga sipil menjadi anggota aparat kepolisian atau TNI dan sebaliknya.
KPU Pariaman masih terus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengajukan sanggahan terkait DPS hingga tanggal 27 Agustus 2024. Afriwaty menegaskan pentingnya proses ini, Kami akan melaksanakan rekapan secara berjenjang yang pada akhirnya mengarah pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT), tuturnya.
Setelah DPT ditetapkan, pemilih yang tidak tercantum dalam daftar tersebut akan dipindahkan ke dalam daftar pemilih khusus. Oleh karena itu, Afriwaty meminta kepada warga Pariaman, termasuk mereka yang baru pindah, untuk segera melakukan pengecekan dan melaporkan status mereka dalam DPS. Hal ini sangat penting agar semua orang dapat menggunakan hak suara mereka pada pilkada yang akan datang.
KPU Pariaman, beserta Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), membuka kesempatan kepada pemilih untuk melakukan perbaikan hingga Selasa, 27 Agustus, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Afriwaty melaporkan bahwa jumlah DPS untuk Pilkada Serentak mencapai 72.670 pemilih, yang menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 71.678 pemilih.
Peningkatan jumlah pemilih ini disebabkan oleh proses sinkronisasi antara DPT Pemilu 2024 dan data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih. Selain itu, ada faktor lain yang mendukung, seperti pensiunnya anggota TNI dan Polri, perpindahan domisili warga, serta bertambahnya jumlah pemilih pemula yang kini telah memiliki hak suara.
Ketua KPU Pariaman, Ali Unan, mengimbau masyarakat untuk mengecek status mereka dalam DPS secara mudah melalui internet. Warga dapat melakukan pencarian menggunakan kata kunci *cek DPT online*, dan kemudian memasukkan nomor induk kependudukan untuk mengetahui apakah mereka terdaftar dan di TPS mana mereka akan memberikan suara.
Apabila seseorang tidak terdaftar dalam DPT, mereka tetap diperbolehkan untuk memberikan suara dengan menunjukkan KTP elektronik kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara pada hari pelaksanaan pemilihan.
ANTARA
KPU Pariaman Terima Laporan Perbaikan Data Pemilih Pilkada 2024
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Menko Bahlil Perintahkan ESDM Berpihak pada Kepentingan Rakyat
DPRD Kotim Kunjungi Seruyan, Bahas Strategi Pengembangan Usaha Perikanan
Musorkab KONI Lamandau 2026 Dorong Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
Puluhan Hektare Konsesi Perusahaan Perdagangan Karbon di Kotim Terbakar
Gerakan Pangan Murah di Lamandau Beri Subsidi 20 Persen demi Bantu Warga Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







