**Borneonews - Padang**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, Dorry Putra, mengumumkan bahwa dua pasangan bakal calon untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029 telah mengonfirmasi kehadiran mereka untuk mendaftar.
Dua pasangan bakal calon hari ini, 27 Agustus, sudah menginformasikan niat mereka untuk mendaftar. Kami telah siap menerima pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, ungkapnya di Padang, pada Selasa.
Dua pasangan yang akan mendaftar tersebut adalah M. Iqbal dan Amasrul, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Demokrat. Pasangan kedua adalah Fadly Amran dan Maigus Nasir, yang mendapatkan dukungan dari koalisi yang terdiri dari Partai NasDem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Gelora, Hanura, dan Partai Buruh.
Dorry menjelaskan bahwa pasangan M. Iqbal-Amasrul dijadwalkan untuk mendaftar pada pukul 10.00 WIB, sementara pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir akan melakukan pendaftaran pada pukul 14.00 WIB. Di sisi lain, pasangan Hendri Septa-Hidayat yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra, hingga saat ini belum memberikan informasi mengenai waktu pendaftaran mereka.
Persiapan untuk menerima pendaftaran pasangan calon telah disiapkan dengan baik oleh KPU Padang. Kami telah menyiapkan segala sesuatunya dengan matang. Kami berharap bahwa proses pendaftaran yang dimulai pada 27 Agustus dan berlangsung selama tiga hari tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sebelumnya, kami juga telah mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada serentak 2024, tambah Dorry.
Pendaftaran bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Agustus selama jam kerja, yaitu dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Kami juga berkoordinasi dengan penghubung dari masing-masing bakal calon dan partai politik. Ini untuk memastikan bahwa jadwal pendaftaran tidak saling bertabrakan antara satu pasangan calon dengan yang lainnya. Mengingat saat mendaftar, partai-partai dan gabungan partai biasanya membawa rombongan yang cukup banyak, jelasnya.
Setelah proses pendaftaran, tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung dari 30 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan bakal calon menjadi pasangan calon akan dilakukan pada 25 September 2024, dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 26 September.
Tiga hari setelah penetapan calon, tahapan berikutnya adalah masa kampanye. Misa tersebut akan berlangsung selama dua bulan dan berakhir pada 23 November 2024, paparnya lebih lanjut.
Tahapan selanjutnya adalah periode tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November, hingga tiba saatnya pencoblosan pada 27 November 2024, yang jatuh pada hari Rabu.
ANTARA
Dua Pasangan Calon Wali Kota Padang Siap Mendaftar pada 2024
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







