SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis *shabu-shabu* seberat 18,7 kilogram yang berasal dari Kalimantan Barat dengan tujuan akhir Surabaya. Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, memberikan keterangan mengenai penangkapan tersebut di Semarang. Ia menjelaskan bahwa *shabu-shabu* ini disimpan dalam dua tas koper yang dibawa oleh seorang penumpang kapal berinisial MNA. Penumpang tersebut turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 23 Agustus 2024. Setelah tiba di pelabuhan, MNA menyerahkan kedua tas koper itu kepada seorang rekan yang menunggu, yaitu IS, yang berencana membawa barang tersebut melanjutkan perjalanan ke Surabaya melalui jalur darat. Selain *shabu-shabu*, dalam tas koper tersebut juga ditemukan 2.424 butir pil ekstasi yang juga termasuk dalam kategori narkotika. Melalui pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka MNA, yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa, sudah melakukan pengiriman narkoba dari Kalimantan ke Surabaya sebanyak tiga kali sebelumnya. Pada pengiriman pertama, ia mengantarkan 15 kilogram *shabu* pada bulan Januari dan 5 kilogram pada bulan Mei. Agus Suryonugroho juga menyampaikan bahwa MNA mengetahui dengan jelas bahwa barang yang dibawanya adalah *shabu-shabu*. Proses penyidikan tersebut akan terus mendalami asal usul pengiriman belasan kilogram *shabu-shabu* ini yang bertujuan untuk tujuan Surabaya. Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan pengiriman tersebut setidaknya dapat menyelamatkan 96.000 jiwa dari bahaya obat terlarang. Atas tindakan mereka, kedua tersangka kini dihadapkan pada jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika. ANTARA