PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Pemerintah Kota Pontianak di Kalimantan Barat semakin mempertegas komitmen dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 mengenai KTR. Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyampaikan bahwa KTR bukanlah larangan untuk merokok secara keseluruhan, melainkan penentuan lokasi-lokasi tertentu di mana merokok dilarang. Hal ini disampaikan setelah pembukaan Lokakarya Lintas Sektor mengenai Implementasi Penegakan Perda tersebut yang berlangsung di Pontianak. Ani Sofian menjelaskan bahwa terdapat tujuh area yang ditetapkan sebagai KTR di Kota Pontianak. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap larangan merokok di masing-masing lokasi tersebut bervariasi. Sebagai contoh, di fasilitas kesehatan, tingkat kesadaran untuk tidak merokok mencapai 99 persen. “Namun, masih ada satu persen individu yang merokok dan belum sepenuhnya sadar akan aturan tersebut. Di fasilitas pendidikan, tingkat kepatuhan mencapai 92 persen, sedangkan di tempat bermain anak, angka kepatuhan mencapai 99 persen. Tempat ibadah dan tempat kerja mencatatkan tingkat kepatuhan sebesar 95 persen, sedangkan fasilitas umum mencatatkan angka 85 persen. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di kawasan KTR,” ungkapnya. Ani juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi berupa tindak pidana ringan. Pelanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. “Denda ini cukup signifikan, bahkan lebih besar dari harga rokok itu sendiri. Mungkin ke depannya, denda ini akan ditingkatkan menjadi Rp100 ribu,” tambahnya. Selama 14 tahun penerapan Perda No 10 Tahun 2010, Ani Sofian mengungkapkan bahwa selalu ada ruang untuk evaluasi dalam pelaksanaan setiap peraturan. Ia berharap melalui lokakarya yang melibatkan berbagai instansi terkait, kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di area KTR dapat semakin meningkat. “Mungkin selama 14 tahun ini ada banyak tantangan dalam pelaksanaan Perda. Dengan melibatkan kepolisian dan TNI, kita bisa berbagi pengalaman dari daerah lain yang dapat menjadi acuan dalam evaluasi Perda,” jelasnya. Di sisi lain, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menambahkan bahwa lokakarya ini dihadiri oleh 32 perwakilan dari berbagai sektor, termasuk Forkopimda Kota Pontianak, perangkat daerah, serta Satgas KTR. “Harapannya adalah terbentuknya komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR, serta munculnya revisi dan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk mendukung KTR dan meningkatkan kapasitas penegak hukum,” terangnya. ANTARA